Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Saluran resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan meliputi: a. telepon: (021) 1500200; b. surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id; c. laman pajak: pengaduan.pajak.go.id; d. portal Wajib Pajak; e. tatap muka melalui: 1. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; dan 2. unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan f. surat tertulis kepada: 1. Direktur Jenderal Pajak; dan 2. pimpinan unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (2) Penyampaian Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat kelengkapan mengenai: a. judul pengaduan; b. nomor telepon atau alamat surat elektronik Pelapor; c. identitas pihak Terlapor yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan; d. lokasi kejadian berupa tempat kejadian, yaitu Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana Terlapor terdaftar atau seharusnya terdaftar dan/atau lokasi yang terindikasi sebagai tempat terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan; e. uraian pengaduan berupa: 1. informasi terkait cara atau modus dari peristiwa dan/atau perbuatan yang menggambarkan bagaimana indikasi tindak pidana di bidang perpajakan terjadi; dan 2. waktu kejadian, yaitu masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, yang menggambarkan waktu atau periode waktu yang terindikasi sebagai saat terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan; dan f. bukti pendukung pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan jika diperlukan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.