(1)
Saluran resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan meliputi:
a.
telepon: (021) 1500200;
b.
surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id;
c.
laman pajak: pengaduan.pajak.go.id;
d.
portal Wajib Pajak;
e.
tatap muka melalui:
1.
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; dan
2.
unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
f.
surat tertulis kepada:
1.
Direktur Jenderal Pajak; dan
2.
pimpinan unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Penyampaian Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat kelengkapan mengenai:
a.
judul pengaduan;
b.
nomor telepon atau alamat surat elektronik Pelapor;
c.
identitas pihak Terlapor yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
d.
lokasi kejadian berupa tempat kejadian, yaitu Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana Terlapor terdaftar atau seharusnya terdaftar dan/atau lokasi yang terindikasi sebagai tempat terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan;
e.
uraian pengaduan berupa:
1.
informasi terkait cara atau modus dari peristiwa dan/atau perbuatan yang menggambarkan bagaimana indikasi tindak pidana di bidang perpajakan terjadi; dan
2.
waktu kejadian, yaitu masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, yang menggambarkan waktu atau periode waktu yang terindikasi sebagai saat terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan; dan
f.
bukti pendukung pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan jika diperlukan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.