(1)
Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan memberikan tanggapan kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan diterima oleh Unit Pengelola Penerimaan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dalam hal kelengkapan nomor telepon atau alamat surat elektronik Pelapor dapat diidentifikasi.
(2)
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberitahuan bahwa Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)
Dalam hal kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tidak terpenuhi, Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan kelengkapan penyampaian Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
BAB IV
TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU DAN DISIPLIN
PEGAWAI
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.