Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan memberikan tanggapan kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan diterima oleh Unit Pengelola Penerimaan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dalam hal kelengkapan nomor telepon atau alamat surat elektronik Pelapor dapat diidentifikasi. (2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberitahuan bahwa Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Dalam hal kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tidak terpenuhi, Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan kelengkapan penyampaian Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. BAB IV TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU DAN DISIPLIN PEGAWAI

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.