Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

STANDAR PEMERIKSAAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Pelaksanaaan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: a. Pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama. 1) Persiapan yang baik harus didukung dengan penyusunan Program Pemeriksaan ( audit program ). a) Program Pemeriksaan disusun oleh Supervisor dan dibantu oleh Ketua Tim sesuai tujuan dan kriteria Pemeriksaan. b) Program Pemeriksaan sekurang-kurangnya menyatakan Metode Pemeriksaan, Teknik Pemeriksaan, dan Prosedur Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak, dan buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan. 2) Pengawasan yang seksama dilakukan oleh Supervisor dalam rangka memastikan bahwa pelaksanaan Pemeriksaan sejalan dengan tujuan dan kriteria Pemeriksaan. b. Luas Pemeriksaan disesuaikan dengan kriteria dilakukannya Pemeriksaan untuk tujuan lain. c. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari 1 (satu) orang Supervisor, 1 (satu) orang Ketua Tim, dan 1 (satu) orang atau lebih Anggota Tim, dan dalam keadaan tertentu Ketua Tim dapat merangkap sebagai Anggota Tim. Keadaan tertentu Ketua Tim dapat merangkap sebagai Anggota Tim adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d. d. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau di tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak. e. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja. f. Pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.