(1)
Kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor dapat berbentuk permanen atau nonpermanen (
Mobile Tax Unit
) dan bersifat sementara atau jangka panjang.
(2)
Layanan Pajak di Luar Kantor dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
(3)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan untuk menetapkan pembentukan dan penghapusan Layanan Pajak di Luar Kantor di wilayah kerjanya setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah.
(4)
Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki beberapa Layanan Pajak di Luar Kantor sesuai dengan kebutuhan dari Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
(5)
Layanan Pajak di Luar Kantor dapat diselenggarakan oleh Kantor Wilayah dengan berkoordinasi dan melibatkan Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan setempat.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.