(1)
Pembentukan Layanan Pajak di Luar Kantor dapat dilakukan berdasarkan:
a.
usulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak; atau
b.
usulan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan; atau
c.
hasil evaluasi.
(2)
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan menyampaikan usulan pembentukan kegiatan Layanan Pajak di Luar Kantor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
(3)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan analisis kebutuhan untuk pembentukan Layanan Pajak di Luar Kantor.
(4)
Pembentukan Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan menggunakan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5)
Penetapan Tim Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyiapkan kebutuhan anggaran, sarana, dan prasarana sebelum menetapkan pembentukan Layanan Pajak di Luar Kantor di wilayah kerjanya.
(7)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan penetapan pembentukan Layanan Pajak di Luar Kantor di wilayah kerjanya kepada Kepala Kantor Wilayah, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.