Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menetapkan penghapusan Layanan Pajak di Luar Kantor yang telah dibentuk di wilayah kerjanya. (2) Penghapusan Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi Kantor Pelayanan Pajak secara mandiri atau berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah. (3) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan dapat mengusulkan penghapusan Layanan Pajak di Luar Kantor. (4) Penghapusan Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB IV MONITORING, PELAPORAN, DAN EVALUASI

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.