(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menetapkan penghapusan Layanan Pajak di Luar Kantor yang telah dibentuk di wilayah kerjanya.
(2)
Penghapusan Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi Kantor Pelayanan Pajak secara mandiri atau berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah.
(3)
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan dapat mengusulkan penghapusan Layanan Pajak di Luar Kantor.
(4)
Penghapusan Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB IV
MONITORING, PELAPORAN, DAN EVALUASI
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.