Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor setiap tiga bulan kepada Kantor Wilayah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya periode tiga bulan tersebut. (2) Kantor Wilayah melakukan bimbingan dan monitoring atas pelaksanaan tugas kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor di Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. (3) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan laporan monitoring pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja pada awal semester berikutnya.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.