(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor setiap tiga bulan kepada Kantor Wilayah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya periode tiga bulan tersebut.
(2)
Kantor Wilayah melakukan bimbingan dan monitoring atas pelaksanaan tugas kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor di Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
(3)
Kepala Kantor Wilayah menyampaikan laporan monitoring pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja pada awal semester berikutnya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.