(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor di wilayah kerjanya.
(2)
Kegiatan evaluasi yang dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui efektivitas kegiatan dan/atau efisiensi dana yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor.
(3)
Hasil evaluasi dipergunakan sebagai pertimbangan untuk pembentukan dan/atau penghapusan Layanan Pajak di Luar Kantor di wilayah kerjanya.
(4)
Hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.