(1)
Kepala Kantor Wilayah melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor di wilayah kerjanya.
(2)
Hasil evaluasi dipergunakan sebagai pertimbangan untuk pembentukan dan/atau penghapusan serta penataan Layanan Pajak di Luar Kantor di wilayah kerja Kantor Wilayah.
(3)
Hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.