Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

BENTUK, WARNA, UKURAN DAN PEDOMAN PELEKATAN DAN/ATAU PEMASANGAN TANDA PENGAMAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS YANG AKAN DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pejabat melekatkan dan/atau memasang Tanda Pengaman pada saat pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) setelah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. (2) Pejabat mengIsi informasi yang dibutuhkan dan membubuhkan tanda tangan pada Tanda Pengaman setiap pelekatan Tanda Pengaman kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a. (3) Atas pelekatan Tanda Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat melakukan pencatatan dan/atau perekaman waktu pengeluaran, jenis dan jumlah, dan letak pelekatan Tanda Pengaman. (4) Dalam hai diperlukan, Pejabat dapat melakukan dokumentasi terhadap barang, peti kemas, kemasan, dan/atau sarana pengangkut yang telah dilekatkan dan/atau dipasang Tanda Pengaman. (5) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya terdiri dari dokumentasi berupa gambar barang, peti kemas, kemasan, dan/atau sarana pengangkut yang telah dilekatkan dan /atau dipasang Tanda Pengaman.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.