Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PENENTUAN SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI DAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Badan yang didirikan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, tidak termasuk bentuk usaha tetap, merupakan badan yang pendirian atau pembentukannya: a. berdasarkan ketentuan perundang-undangan Indonesia; b. didaftarkan di Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan Indonesia; atau c. di dalam wilayah hukum Indonesia. (2) Badan yang bertempat kedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan badan yang mempunyai: a. tempat kedudukan berada di Indonesia sebagaimana tercantum dalam akta pendirian badan; b. kantor pusat, tempat kedudukan pusat administrasi, dan/atau tempat kedudukan pusat keuangan di Indonesia; atau c. pusat manajemen dan pengendalian di Indonesia. (3) Badan mempunyai pusat manajemen dan pengendalian di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam hal kebijakan dan/atau keputusan strategis mengenai investasi dan/atau kegiatan operasional badan dibuat di Indonesia. (4) Kebijakan dan/atau keputusan strategis mengenai investasi dan/atau kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk kebijakan dan/atau keputusan mengenai: a. penentuan pengalihan saham dan/atau pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; b. penentuan pengalihan dan/atau pemanfaatan harta yang bersifat strategis; c. penunjukan atau pemberhentian pengurus, pegawai, atau agen dengan kekuasaan untuk menjalankan kegiatan operasional; atau d. pengawasan dan pengendalian atas pembagian dividen. (5) Tempat kedudukan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan keadaan atau kenyataan yang sebenarnya. (6) Badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. (7) Contoh kebijakan dan/atau keputusan strategis mengenai investasi dan/atau kegiatan operasional badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.