(1)
Subjek pajak luar negeri adalah:
a.
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
b.
WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
c.
WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan:
1.
bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan;
2.
memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:
a)
suami atau istri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia;
b)
sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau
c)
menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat;
3.
memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia;
4.
menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain; dan/atau
5.
persyaratan tertentu lainnya; dan
d.
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
(2)
Keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 huruf a) merupakan anggota keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping 1 (satu) derajat.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.