Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PENENTUAN SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI DAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3 dipenuhi secara berjenjang dengan ketentuan: a. pemenuhan persyaratan bertempat tinggal di luar Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 1 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi; b. dalam hal WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, pemenuhan persyaratan pusat kegiatan utama dan tempat menjalankan kebiasaan di luar Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3 tidak harus dipenuhi sepanjang WNI yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan bertempat tinggal atau bermukim di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; c. dalam hal yang bersangkutan memenuhi persyaratan bertempat tinggal di luar Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 1 maupun bertempat tinggal atau bermukim di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak berlaku dan pemenuhan persyaratan dilanjutkan berdasarkan persyaratan pusat kegiatan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 2; d. dalam hal pemenuhan persyaratan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dan WNI yang bersangkutan hanya memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 2, pemenuhan persyaratan tempat menjalankan kebiasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 3 tidak harus dipenuhi; dan e. dalam hal yang bersangkutan memenuhi persyaratan bertempat tinggal dan pusat kegiatan utama di luar Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 2 sekaligus memenuhi persyaratan bertempat tinggal dan pusat kegiatan utama di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b, ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak berlaku dan pemenuhan persyaratan dilanjutkan berdasarkan persyaratan tempat menjalankan kebiasaan di luar Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 3. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 4 dan angka 5 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi. (3) Persyaratan status subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 4 terpenuhi dalam hal WNI menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain tersebut dengan ketentuan: a. menggunakan bahasa Inggris; b. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai: 1. nama WNI tersebut; 2. tanggal penerbitan; 3. periode berlakunya; dan 4. nama dan ditandatangani atau diberi tanda setara dengan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kelaziman di negara atau yurisdiksi yang bersangkutan; c. periode berlaku sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3 berakhir paling lama 6 (enam) bulan sebelum permohonan penetapan status subjek pajak kepada Direktur Jenderal Pajak; dan d. dalam hal surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain tidak mencantumkan periode berlaku sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3, maka tanggal penerbitan atau tanggal ditandatanganinya surat keterangan domisili atau dokumen lain tersebut dianggap sebagai periode berlaku. (4) Persyaratan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 5 yaitu: a. telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri; dan b. telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (5) Tata cara untuk memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai persyaratan subjek pajak orang pribadi. (6) Contoh pemenuhan persyaratan secara berjenjang bagi orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (7) Contoh penghitungan periode surat keterangan domisili yang berakhir paling lama 6 (enam) bulan sebelum permohonan penetapan status subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.