TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 1/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penyampaian permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) huruf b dilakukan secara langsung oleh Jurusita Pajak.
(2)
Penyampaian permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) huruf a dilakukan secara langsung oleh Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan.
(3)
Penyampaian permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dilakukan dengan cara:
a.
menyampaikan secara langsung;
b.
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.