Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 1/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Penyampaian permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) huruf b dilakukan secara langsung oleh Jurusita Pajak. (2) Penyampaian permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) huruf a dilakukan secara langsung oleh Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan. (3) Penyampaian permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dilakukan dengan cara: a. menyampaikan secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.