TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 1/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam hal Penanggung Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) nomor rekening simpanan, bank melakukan pemblokiran hanya terhadap sejumlah rekening simpanan yang dananya cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam surat permintaan pemblokiran harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.