Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 1/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal harta kekayaan yang telah diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada pada kantor cabang bank pengelola simpanan di luar wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Penanggung Pajak dapat melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan menggunakan harta kekayaan yang telah diblokir dengan cara: a. mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan melampirkan Surat Setoran Pajak dan Surat Setoran Bukan Pajak yang telah ditandatangani oleh Penanggung Pajak; b. memberikan kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) atau Pasal 9 ayat (5); c. membuat surat perintah pemindahbukuan kepada bank pengelola simpanan unluk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan menggunakan harta kekayaan yang telah diblokir. (2) Berdasarkan permohonan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayal (1) huruf a, Kepala Kantor Pelayanan Pajak meminta secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan untuk mengajukan permintaan pembukaan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak kepada bank pengelola simpanan untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak. (3) Permintaan bantuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan: a. Surat Setoran Pajak dan Surat Setoran Bukan Pajak yang telah ditandatangani oleh Penanggung Pajak; b. Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5); c. surat perintah pemindahbukuan dari Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (4) Berdasarkan permintaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan mengajukan permintaan kepada bank pengelola simpanan untuk melakukan pembukaan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak ke kas negara dalam rangka pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak. (5) Permintaan pembukaan blokir dan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan surat permintaan pembukaan blokir dan pemindahbukuan, dengan melampirkan: a. Surat Setoran Pajak dan Surat Setoran Bukan Pajak yang telah ditandatangani oleh Penanggung Pajak; b. Surat perintah pemindahbukuan dari Penanggung Pajak sebagaimana pada ayat (1) huruf c. (6) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bank pengelola simpanan setelah membuka blokir wajib secara serta merta memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank sebesar jumlah yang diminta sebagaimana tercantum dalam surat permintaan tersebut.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.