TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 1/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal Penanggung Pajak tidak melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank telah diketahui, Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan dengan membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, saksi-saksi, dan pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk.
(2)
Jurusita Pajak menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita kepada Penanggung Pajak menggunakan surat pengantar penyampaian salinan berita acara pelaksanaan sita dengan tembusan kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.