TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 1/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengajukan surat permintaan pencabutan pemblokiran kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk setelah biaya penagihan pajak dan utang pajak yang tercantum dalam Daftar Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) lunas.
(2)
Dalam hal jumlah yang diblokir lebih besar dari jumlah yang disita, atas siss lebih tersebut diajukan permintaan pencabutan pemblokiran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.