Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 1/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal harta kekayaan yang telah diblokir berada pada Kantor cabang bank pengelola simpanan di luar wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak serta biaya penagihan pajak dan utang pajak yang tercantum dalam Daftar Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) telah lunas, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan permintaan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan untuk menerbitkan surat permintaan pencabutan pemblokiran kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk. (2) Dalam hal harta kekayaan yang telah diblokir berada pada kantor cabang bank pengelola simpanan di luar wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak serta jumlah yang diblokir lebih besar dan jumlah yang disita, atas sisa lebih tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan permintaan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan unluk menerbitkan surat permintaan pencabutan pemblokiran kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk. (3) Berdasarkan permintaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.