Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PENILAIAN UNTUK PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAKSEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. 2. Penilaian PBB adalah kegiatan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak yang akan dijadikan dasar pengenaan PBB sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya, dengan menggunakan Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya, dan Pendekatan Pendapatan. 3. Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya, yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak dan subjek pajak atau Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak. 4. Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya, yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak. 5. Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan. 6. Objek Pajak PBB Sektor Perhutanan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan. 7. Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan adalah bumi dan/atau bangunan, yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan meliputi kegiatan usaha pertambangan minyak bumi dan gas bumi, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, dan kegiatan pengusahaan panas bumi. 8. Objek Pajak PBB Sektor Lainnya adalah objek pajak selain Objek Pajak Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, dan Sektor Pertambangan, yang tidak berada dalam wilayah kabupaten/kota. 9. Penilaian Lapangan adalah Penilaian PBB yang dilakukan dengan peninjauan lapangan atas objek pajak. 10. Penilaian Kantor adalah Penilaian PBB yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak tanpa peninjauan lapangan atas objek pajak. 11. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. 12. Penilai adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kemampuan untuk melakukan Penilaian PBB, dan menjabat sebagai Fungsional Penilai PBB atau yang ditetapkan menjadi petugas penilai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. 13. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat Kepala KPP adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Lainnya. 14. Surat Pemberitahuan Penilaian PBB yang selanjutnya disingkat SPbP PBB adalah surat pemberitahuan kepada subjek pajak atau Wajib Pajak mengenai dilakukannya Penilaian PBB. 15. Tanggal Penilaian PBB adalah tanggal pada saat NJOP dinyatakan berdasarkan kondisi objek pajak per 1 Januari tahun pajak. 16. Tanggal Laporan Penilaian PBB adalah tanggal laporan Penilaian PBB ditandatangani oleh Penilai atau tim Penilai, dan diketahui oleh Kepala KPP. 17. Pendekatan Data Pasar adalah pendekatan penilaian dengan menggunakan data transaksi atau penawaran atas objek yang sebanding dengan objek pajak yang dinilai melalui proses perbandingan dan penyesuaian. 18. Pendekatan Biaya adalah pendekatan penilaian dengan menggunakan Biaya Pembangunan Baru atau Biaya Penggantian Baru, dikurangi penyusutan. 19. Biaya Pembangunan Baru adalah estimasi biaya untuk membangun suatu objek baru yang sama atau identik dengan objek pajak yang dinilai, berdasarkan harga pasar setempat pada Tanggal Penilaian. 20. Biaya Penggantian Baru adalah estimasi biaya untuk membangun suatu objek baru yang sama fungsinya dengan objek pajak yang dinilai, berdasarkan harga pasar setempat pada Tanggal Penilaian. 21. Teknik Meter Persegi adalah metode perhitungan estimasi biaya pembangunan baru berdasarkan harga per unit luas atau volume. 22. Teknik Survei Kuantitas adalah metode perhitungan estimasi biaya pembangunan baru berdasarkan rincian kuantitas satuan pekerjaan dan harga satuan pekerjaan. 23. Pendekatan Pendapatan adalah pendekatan penilaian yang didasarkan pada kapitalisasi pendapatan yang dihasilkan dari objek pajak dalam satu tahun sebelum tahun pajak. 24. Angka Kapitalisasi adalah angka pengali tertentu yang digunakan untuk mengkonversi pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun sebelum tahun pajak menjadi nilai. 25. Jenis Penggunaan Bangunan yang selanjutnya disingkat JPB adalah pengelompokan bangunan berdasarkan penggunaannya. 26. Bangunan Umum adalah bangunan yang memiliki jenis konstruksi dan material pembentuk yang umum digunakan. 27. Bangunan Khusus adalah bangunan yang memiliki jenis konstruksi, material pembentuk, dan/atau penggunaan khusus. 28. Biaya Produksi adalah seluruh biaya langsung yang terkait dengan kegiatan usaha untuk menghasilkan produksi dalam satu tahun sebelum tahun pajak. 29. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak. BAB II OBJEK DAN RUANG LINGKUP PENILAIAN PBB

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.