(1)
Penilaian PBB dilakukan terhadap Objek Pajak PBB:
a.
Sektor Perkebunan;
b.
Sektor Perhutanan;
c.
Sektor Pertambangan; dan
d.
Sektor Lainnya.
(2)
Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
bumi, meliputi:
1)
permukaan bumi berupa tanah dan perairan darat pada sektor perkebunan dan sektor perhutanan;
2)
permukaan bumi berupa tanah dan perairan, dan/atau tubuh bumi pada sektor pertambangan; dan
3)
permukaan bumi berupa perairan yang berada di luar wilayah kabupaten/kota pada sektor lainnya.
b.
bangunan berupa konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.