Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 24/2016

TATA CARA PENILAIAN UNTUK PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAKSEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-24/PJ/2016
Tahun
2016
Status menurut sumber ⓘ
DJP Aktif · 10 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar PBB katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
22 pasal

Pajak daerah. BPHTB dan PBB rumah atau tanah kini pajak daerah, diatur pemerintah daerah lewat perda (sejak UU 28/2009). Peraturan pusat di sini berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas (PBB-P5L), atau untuk keadaan sebelum peralihan; periksa status per sumbernya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 5.574 karakter
  2. Pasal 2 649 karakter
  3. Pasal 3 193 karakter
  4. Pasal 4 817 karakter
  5. Pasal 5 377 karakter
  6. Pasal 6 5.197 karakter
  7. Pasal 7 453 karakter
  8. Pasal 8 520 karakter
  9. Pasal 9 682 karakter
  10. Pasal 10 1.282 karakter
  11. Pasal 11 784 karakter
  12. Pasal 12 996 karakter
  13. Pasal 13 1.364 karakter
  14. Pasal 14 1.028 karakter
  15. Pasal 15 1.221 karakter
  16. Pasal 16 915 karakter
  17. Pasal 17 1.170 karakter
  18. Pasal 18 256 karakter
  19. Pasal 19 399 karakter
  20. Pasal 20 1.998 karakter
  21. Pasal 21 1.019 karakter
  22. Pasal 22 210 karakter

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (1)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut