Dalam Penilaian Lapangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Penilai melakukan hal-hal berikut:
a.
mengidentifikasi dan mengumpulkan data melalui peninjauan lapangan objek pajak;
b.
menganalisis data;
c.
menentukan pendekatan penilaian dan metode penilaian yang sesuai;
d.
membuat kertas kerja Penilaian PBB; dan
e.
membuat laporan Penilaian Lapangan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.