Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENILAIAN UNTUK PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAKSEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Penilaian Lapangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Penilai melakukan hal-hal berikut: a. mengidentifikasi dan mengumpulkan data melalui peninjauan lapangan objek pajak; b. menganalisis data; c. menentukan pendekatan penilaian dan metode penilaian yang sesuai; d. membuat kertas kerja Penilaian PBB; dan e. membuat laporan Penilaian Lapangan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.