Dalam Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Penilai melakukan hal-hal berikut:
a.
menganalisis data yang telah tersedia di kantor yang berkaitan dengan objek pajak;
b.
menentukan pendekatan penilaian dan metode penilaian yang sesuai;
c.
membuat kertas kerja Penilaian PBB; dan
d.
membuat laporan Penilaian Kantor.
BAB IV
SURAT TUGAS PENILAIAN PBB, SURAT PEMBERITAHUAN
PENILAIAN PBB, DAN JANGKA WAKTU PENILAIAN PBB
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.