(1)
Penilaian PBB dilakukan berdasarkan surat tugas Penilaian PBB yang diterbitkan oleh Kepala KPP.
(2)
Surat tugas Penilaian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a.
Penilaian Lapangan, diterbitkan untuk 1 (satu) tahun pajak atas 1 (satu) objek pajak; atau
b.
Penilaian Kantor dapat diterbitkan untuk 1 (satu) atau beberapa tahun pajak atas 1 (satu) atau beberapa objek pajak.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan Penilai atau susunan tim Penilai, Kepala KPP menerbitkan surat tugas Penilaian PBB perubahan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.