Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PENILAIAN UNTUK PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAKSEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penilai wajib memberitahukan kepada subjek pajak atau Wajib Pajak mengenai dilakukannya Penilaian Lapangan dengan menyampaikan SPbP PBB secara langsung kepada: a. subjek pajak atau Wajib Pajak; b. kuasa dari subjek pajak atau Wajib Pajak; atau c. pihak yang dapat mewakili subjek pajak atau Wajib Pajak, yaitu: 1) pegawai dari subjek pajak atau Wajib Pajak yang menurut Penilai dapat mewakili subjek pajak atau Wajib Pajak, dalam hal subjek pajak atau Wajib Pajak badan; atau 2) anggota keluarga yang telah dewasa dari subjek pajak atau Wajib Pajak yang menurut Penilai dapat mewakili subjek pajak atau Wajib Pajak, dalam hal subjek pajak atau Wajib Pajak orang pribadi.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.