(1)
Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal SPbP PBB disampaikan kepada subjek pajak atau Wajib Pajak, sampai dengan Tanggal Laporan Penilaian PBB.
(2)
Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat tugas Penilaian PBB diterbitkan, sampai dengan Tanggal Laporan Penilaian PBB.
(3)
Jangka waktu Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diperpanjang atas persetujuan Kepala KPP berdasar kan pertimbangan tertentu.
BAB V
PENDEKATAN PENILAIAN, KESIMPULAN NILAI,
DAN LAPORAN PENILAIAN PBB
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.