Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

TATA CARA PENILAIAN UNTUK PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAKSEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pendekatan penilaian objek pajak meliputi: a. Pendekatan Data Pasar; b. Pendekatan Biaya; dan c. Pendekatan Pendapatan. (2) Pendekatan Data Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk penilaian objek pajak bumi berupa tanah. (3) Pendekatan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk penilaian objek pajak: a. pengembangan bumi berupa tanaman pada perkebunan dan hutan tanaman; dan b. bangunan. (4) Pendekatan Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk penilaian objek pajak bumi berupa: a. tubuh bumi eksploitasi, untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi serta pengusahaan panas bumi pada Sektor Pertambangan; b. tubuh bumi operasi produksi, untuk pertambangan mineral dan batubara pada Sektor Pertambangan; c. tanah areal produktif, untuk hutan alam pada Sektor Perhutanan; dan d. perairan, untuk kegiatan usaha perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan, yang sudah terdapat hasil produksi pada Sektor Lainnya.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.