(1)
Pendekatan Pendapatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
menghitung pendapatan kotor objek pajak;
b.
menghitung biaya produksi langsung objek pajak;
c.
menghitung pendapatan bersih objek pajak dengan cara mengurangi pendapatan kotor objek pajak, dengan biaya produksi langsung objek pajak;
d.
menghitung nilai objek pajak:
1)
tubuh bumi eksploitasi sektor pertambangan untuk pertambangan minyak dan gas bumi serta pengusahaan panas bumi, dengan cara mengalikan pendapatan kotor dalam satu tahun sebelum tahun pajak dengan Angka Kapitalisasi;
2)
tubuh bumi operasi produksi sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara, dengan cara mengalikan pendapatan bersih dalam satu tahun sebelum tahun pajak dengan Angka Kapitalisasi;
3)
areal produktif sektor perhutanan untuk hutan alam, dengan cara mengalikan pendapatan bersih dalam satu tahun sebelum tahun pajak dengan Angka Kapitalisasi; dan
4)
areal perairan sektor lainnya untuk usaha perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan, dengan cara mengalikan pendapatan bersih dalam satu tahun sebelum tahun pajak dengan Angka Kapitalisasi.
(2)
Angka Kapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.