(1)
Pendekatan Biaya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
untuk pengembangan bumi berupa tanaman pada perkebunan dan hutan tanaman, nilai tanaman dihitung berdasarkan biaya investasi tanaman.
b.
untuk bangunan:
1)
menghitung Biaya Pembangunan Baru atau Biaya Penggantian Baru;
2)
menghitung penyusutan objek pajak; dan
3)
menghitung nilai objek pajak dengan cara mengurangkan Biaya Pembangunan Baru atau Biaya Penggantian Baru, dengan penyusutan.
(2)
Penghitungan Biaya Pembangunan Baru atau Biaya Penggantian Baru, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk objek pajak:
a.
bangunan umum dilakukan dengan menggunakan Teknik Meter Persegi; dan
b.
bangunan khusus dilakukan dengan menggunakan Teknik Survei Kuantitas atau teknik biaya lain.
(3)
Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) ditentukan menggunakan metode umur efektif.
(4)
Teknik Meter Persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan aplikasi daftar biaya komponen bangunan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.