Dalam hal Penilaian PBB dilakukan dalam rangka penyelesaian keberatan PBB, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, pemeriksaan PBB, penelitian PBB, atau keperluan penggalian potensi Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai, Penilai dapat berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15, Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.