(1)
Contoh format mengenai:
a.
Surat tugas Penilaian PBB, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini;
b.
Surat tugas Penilaian PBB perubahan, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini;
c.
SPbP PBB, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini;
d.
Berita Acara Penolakan SPbP PBB, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini;
e.
Surat Pernyataan Penolakan Peninjauan Lapangan, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini;
f.
Berita Acara Peninjauan Lapangan, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini;
g.
Berita Acara Penolakan Penandatanganan Surat Pernyataan Penolakan Peninjauan Lapangan, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini;
h.
Nota Dinas Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penilaian PBB, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal ini;
i.
Nota Dinas Persetujuan dan Penolakan Perpanjangan Jangka Waktu Penilaian PBB, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini;
j.
Laporan Penilaian Lapangan, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal ini;
k.
Laporan Penilaian Kantor, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XI Peraturan Direktur Jenderal ini;
l.
Surat Peminjaman Dokumen dan/atau Permintaan Salinan Dokumen, Daftar Dokumen yang Dipinjam dan/atau Salinan Dokumen yang Diminta, dan Tanda Terima Dokumen dan/atau Salinan Dokumen, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XII Peraturan Direktur Jenderal ini;
m.
Kertas kerja Penilaian, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal ini,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Besarnya penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b angka 2) ditentukan berdasarkan tabel penyusutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.