Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a.
terhadap Penilaian PBB yang dilakukan berdasarkan surat tugas Penilaian PBB yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini namun belum diterbitkan SPPT, pembuatan laporan Penilaian PBB mengikuti ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini;
b.
ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) yang mengatur mengenai penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
c.
peraturan dan petunjuk teknis mengenai penilaian Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Lainnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.