⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 27/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Untuk membuka blokir Akses Kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan rekomendasi pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Wajib Pajak harus membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran.
(2)
Pembayaran utang pajak dan biaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a.
membayar lunas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak; atau
b.
membayar sebagian utang pajak dan biaya penagihan pajak dan menyampaikan surat pernyataan kesanggupan mengangsur kekurangan pembayaran utang pajak dan biaya penagihan pajak.
(3)
Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemblokiran Akses Kepabeanan.
(4)
Setelah Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPP menyampaikan usulan rekomendasi pembukaan blokir kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan secara:
a.
online
melalui sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak; atau
b.
tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap sistem informasi tersebut.
(5)
Penyampaian usulan rekomendasi pembukaan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waklu paling lama:
a.
3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pelunasan seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau
b.
7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pembayaran sebagian utang pajak dan biaya penagihan pajak serta surat pernyataan kesanggupan mengangsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.