⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 27/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Terhadap Wajib Pajak yang diblokir berdasarkan rekomendasi pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dapat diusulkan rekomendasi pembukaan blokir dalam hal status
suspend
Wajib Pajak telah dicabut oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Usulan rekomendasi pembukaan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Intelijen Perpajakan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan secara:
a.
online
melalui sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak; atau
b.
tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap sistem informasi tersebut.
(3)
Penyampaian usulan rekomendasi pembukaan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pencabutan status
suspend
.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.