Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN REKOMENDASI TERKAIT AKSES KEPABEANAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 27/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan setelah melakukan penelitian atas usulan rekomendasi pembukaan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, dapat menyampaikan rekomendasi pembukaan blokir kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk secara: a. online melalui sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak dan sistem informasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau b. tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap sistem informasi tersebut. (2) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menyampaikan rekomendasi pembukaan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal diterimanya usulan rekomendasi pembukaan blokir.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.