⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 27/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan setelah melakukan penelitian atas usulan rekomendasi pembukaan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, dapat menyampaikan rekomendasi pembukaan blokir kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk secara:
a.
online
melalui sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak dan sistem informasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
b.
tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap sistem informasi tersebut.
(2)
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menyampaikan rekomendasi pembukaan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal diterimanya usulan rekomendasi pembukaan blokir.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.