(1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi secara Spontan dengan Pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Pelaksanaan Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional.
(3)
Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (
Outbound Spontaneous
EOI); dan
b.
Pertukaran Informasi secara Spontan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (
Inbound Spontaneous
EOI).
(4)
Jenis pajak yang dicakup dalam Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
Pajak Penghasilan untuk Pertukaran Informasi berdasarkan P3B;
b.
Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai untuk Pertukaran Informasi berdasarkan Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan; atau
c.
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan (khusus untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan) untuk Pertukaran lnformasi berdasarkan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan, dengan memperhatika n reservasi yang dibuat oleh tiap-tiap negara penandatangan konvensi.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.