Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI SECARA SPONTAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional berdasarkan usulan Pertukaran lnformasi dari pimpinan Unit di Lingkungan DJP. (2) Usulan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas: a. lnformasi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan antara Wajib Pajak Indonesia dengan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang diterima, diperoleh, atau dihasilkan dari kegiatan: 1) pengawasan kepatuhan perpajakan; 2) pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan; 3) pemeriksaan; 4) penagihan; 5) pemeriksaan bukti permulaan; 6) penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; 7) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; 8) pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar; 9) keberatan; 10) banding; 11) peninjauan kembali; atau 12) prosedur persetujuan bersama, atau kesepakatan harga transfer, atau b. Informasi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik dan pelaksanaannya. (3) Informasi yang diusulkan untuk dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; b. pembayaran kepada wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang diduga tidak dilaporkan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; c. pengurangan atau pembebasan pajak di Indonesia yang diterima oleh wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dapat menambah kewajiban perpajakan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; d. kegiatan bisnis yang dilakukan antara Wajib Pajak Indonesia dan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra melalui satu atau beberapa negara sedemikian rupa sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau di kedua negara menjadi berkurang; dan/atau e. kecurigaan bahwa terjadi pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha. (4) Usulan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan memuat hal-hal sebagai berikut: a. identitas wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dimaksud dalam Informasi, antara lain berupa nama, Tax Identification Number (TIN) atau nomor identitas lainnya untuk kepentingan perpajakan di luar negeri, atau alamat; b. identitas Wajib Pajak Indonesia yang dilakukan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang paling sedikit memuat nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat Wajib Pajak; c. identitas entitas yang menjadi perantara, antara lain berupa nama perantara, TIN atau nomor identitas lainnya untuk kepentingan perpajakan di luar negeri yang dimiliki perantara, atau alamat perantara, dalam hal transaksi dilakukan melalui perantara; d. masa pajak dan/ atau tahun pajak yang dimaksud dalam Informasi; e. keterangan mengenai hubungan antara wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dengan Wajib Pajak Indonesia; f. uraian mengenai Informasi yang diperoleh dan penjelasan mengenai manfaat lnformasi tersebut bagi otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan g. keterangan atas sumber pemerolehan Informasi.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.