Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Pasal 1 angka 9, Pasal 8 , Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ./2009 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.