Pelaksanaan Pertukaran Informasi secara Spontan dalam rangka melaksanakan Perjanjian Internasional berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ./2009 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang belum selesai sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan pemrosesan lebih lanjut sesuru Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.