Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditandatangani secara digital dengan disertai kelengkapan persyaratan: a. pernyataan dari: 1) Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan; atau 2) pimpinan tertinggi Wajib Pajak badan atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan; dan b. memiliki Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku pada saat pemberitahuan disampaikan. (2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyatakan: a. pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak akan menggunakan bahasaInggris dan satuan mata uang Rupiah; atau b. pembukuan Wajib Pajak badan tertentu akan menggunakan bahasa Inggris serta seluruh aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, dan biaya dicatat dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mencantumkan kode verifikasi yang terdapat dalam Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku pada saat menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (4) Berdasarkan hasil penelitian sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan: a. nomor administrasi pemberitahuan untuk menyelenggarakan: 1) pembukuan atau pencatatan dalam bahasaInggris dan satuan mata uang Rupiah bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, 2) pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal pemberitahuan Wajib Pajak atau Wajib Pajak badan tertentu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ; atau b. notifikasi tidak memenuhi persyaratan dalam hal pemberitahuan Wajib Pajak atau Wajib Pajak badan tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara otomatis segera setelah pemberitahuan disampaikan. (5) Wajib Pajak atau Wajib Pajak badan tertentu yang memperoleh notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan klarifikasi dan/atau perbaikan data administrasi perpajakan. (6) Wajib Pajak yang telah melakukan klarifikasi dan/atau perbaikan data administrasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat kembali menyampaikan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sepanjang memenuhi ketentuan dan jangka waktu penyampaian pemberitahuan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.