TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT
(1)
Wajib Pajak yang telah memperoleh nomor administrasi pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), namun diketahui:
a.
bukan Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b.
tidak memenuhi ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); dan/atau
c.
tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
atas nomor administrasi pemberitahuan tersebut dibatalkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
(2)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) sejak Tahun Pajak diperolehnya nomor administrasi pemberitahuan.
(3)
Atas pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan pemberitahuan pembatalan nomor administrasi pemberitahuan kepada Wajib Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB III
PERMOHONAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
Bagian Kesatu
Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Bentuk Usaha Tetap
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.