TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), sistem Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan:
a.
pemberitahuan pencabutan nomor administrasi pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a bagi Wajib Pajak atau Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; atau
b.
Keputusan Pencabutan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini,
secara otomatis segera setelah pemberitahuan disampaikan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.