TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT
(1)
Wajib Pajak yang telah memperoleh:
a.
nomor administrasi pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a; atau
b.
keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a dan Pasal 9 ayat (5) huruf a,
namun merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin yang dimilikinya, wajib menyampaikan pemberitahuan tidak memanfaatkan izin dalam hal Tahun Pajak yang tercantum dalam nomor administrasi pemberitahuan atau keputusan dimaksud belum dimulai.
(2)
Pemberitahuan tidak memanfaatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, sebelum Tahun Pajak yang tercantum dalam nomor administrasi pemberitahuan atau keputusan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai.
(3)
Pemberitahuan dimaksud pada ayat (2) ditandatangani secara digital.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.