TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT
(1)
Atas permohonan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian pemenuhan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2)
Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan harus memberikan keputusan menolak atau mengabulkan permohonan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap.
(3)
Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan:
a.
menerbitkan keputusan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima; atau
b.
menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan belum diterbitkan keputusan, maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan harus menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.