Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikabulkan, Wajib Pajak tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah pada awal tahun buku berikutnya. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menyelenggarakan: a. pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris; atau b. pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat; dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikabulkan. (3) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kemudian bermaksud menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris atau menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat lagi, Wajib Pajak harus mengajukan: a. pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris atau pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); atau b. permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 7 ayat (1), setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud ayat (2) terlampaui. (4) Dalam hal pemberitahuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a telah disampaikan, sistem Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan: a. nomor administrasi pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a; dan b. pencabutan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a secara jabatan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, secara otomatis segera setelah pemberitahuan disampaikan. (5) Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikabulkan, Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan: a. menerbitkan Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(5) huruf a atau Pasal 9 ayat (5) huruf a; dan b. mencabut izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a, sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB V PENERBITAN KEMBALI IZIN

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.