TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT
(1)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan:
a.
menerbitkan keputusan penerbitan kembali izin sesuai permohonan Wajib Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dalam hal permohonan diterima; atau
b.
menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dalam hal permohonan ditolak,
paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan penerbitan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.
(2)
Keputusan yang diterbitkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan keputusan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.