TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT
(1)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), sistem Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik.
(2)
Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) beserta kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dengan memperhatikan:
a.
Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) telah tercatat atau teradministrasikan di Direktorat Jenderal Pajak; atau
b.
terdapat ketetapan, keputusan atau dokumen perpajakan lainnya yang menunjukkan bahwa atas Wajib Pajak dimaksud telah diterbitkan Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.