Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), sistem Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik. (2) Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) beserta kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dengan memperhatikan: a. Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) telah tercatat atau teradministrasikan di Direktorat Jenderal Pajak; atau b. terdapat ketetapan, keputusan atau dokumen perpajakan lainnya yang menunjukkan bahwa atas Wajib Pajak dimaksud telah diterbitkan Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.