TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT
(1)
Atas Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat yangtelah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, izin tersebut dinyatakan tetap berlaku.
(2)
Penyampaian pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.04/2000;
(3)
Penyampaian pemberitahuan atau pengajuan permohonan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Indonesia dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.