TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan Serta Permohonan Dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
2.
Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) yang telah memperoleh Keputusan Izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dapat mengajukan permohonan penerbitan kembali izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.